Satpol PP Manggarai Ajak Pelajar SMPN 2 Langke Rembong Jadi Pelopor Ketertiban Umum

Dalam upaya menegakkan ketertiban di kalangan pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMP Negeri 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/11/2025).

Satpol PP Manggarai sosialisasikan Perda Ketertiban Umum bersama siswa SMPN 2 Langke Rembong.

Dalam upaya menegakkan ketertiban di kalangan pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMP Negeri 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, S.Sn, bersama sejumlah anggota Satpol PP. Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 2 Langke Rembong, Longginus Mida Marus, S.Pd., M.Pd, para guru, serta ratusan siswa-siswi yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam sosialisasi itu, Kabid Otwin menjelaskan pentingnya memahami isi Perda Nomor 2 Tahun 2016, khususnya Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 42 yang mengatur tentang tanggung jawab sekolah dan perilaku pelajar. Pasal 25 menegaskan kewajiban pihak sekolah untuk mencegah praktik asusila, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, serta tindak pidana lainnya melalui pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, BNN, dan Kepolisian.

Pasal 27 mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar lingkungan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin resmi, sementara Pasal 42 menegaskan bahwa pelajar yang melanggar ketentuan tersebut akan diamankan dan dibina sebelum dikembalikan ke sekolah masing-masing.

"Tugas kami adalah melindungi, mengatur, mengawasi, dan menata anak-anak sekolah agar tetap berada di lingkungan sekolah saat jam pelajaran,” ujar Kabid Otwin. Ia menambahkan, pelajar yang kedapatan bolos akan dibina di kantor Satpol PP. “Anak-anak nakal itu biasanya kreatif, tapi salurkan kreativitas itu di sekolah," tambahnya.

Selain menekankan pentingnya disiplin, Kabid Otwin juga mengajak para siswa menjadi agen ketertiban umum. Ia mendorong mereka untuk aktif melapor jika melihat tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti tawuran, membawa senjata tajam, atau peristiwa terkait kasus rabies yang sedang marak di Kabupaten Manggarai.

"Kalau ada peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, segera laporkan ke kami," pesannya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Otwin juga mengingatkan agar pelajar tidak membeli dagangan di badan jalan, tidak membuang sampah sembarangan, serta menjauhi rokok. "Belilah di pasar, bukan di bahu jalan. Anak-anak juga jangan merokok, nanti paru-paru bisa rusak," tegasnya.

Pihak sekolah menyambut baik langkah Satpol PP dalam menegakkan disiplin pelajar. Para guru bahkan meminta agar siswa yang kedapatan berkeliaran saat jam pelajaran ditangkap dan dibina oleh Satpol PP. "Kalau ada yang bolos, tangkap saja. Mereka harus sadar bahwa itu demi kebaikan diri sendiri, orang tua, dan sekolah," ujar salah satu guru di hadapan siswa dan petugas.

Sebagai bagian dari kegiatan edukatif tersebut, Satpol PP juga memperkenalkan inovasi Sistem Informasi dan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Siperda) melalui barkot digital yang ditempel di ruang kelas dan ruang tata usaha. Barkot ini memudahkan pelajar dan guru untuk mengakses informasi tentang peraturan daerah secara digital.

"Diharapkan siswa-siswi SMPN 2 Langke Rembong dapat menjadi contoh dalam mewujudkan ketertiban umum. Besok harus lebih baik dari hari ini," tutup Kabid Otwin.

#Teknologi
SHARE :
LINK TERKAIT